Popis: |
Tujuan penulisan studi ini adalah untuk memahami mengenai Pengaturan Mengenai Pemberian Bantuan Hukum Secara Pro Bono di Indonesia serta Hak dan Kewajiban Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Pro Bono Kepada Masyarakat Kurang Mampu. Dalam penulisan studi jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan teknik kepustakaan. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa dasar pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum secara pro bono di Indonesia saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dan dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Selanjutnya mengenai hak dan kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat kurang mampu belum secara rinci dijelaskan apa saja hak dari advokat maupun kewajiban dari advokat pada saat memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat kurang mampu dalam ketentuan peraturan yang ada. Sehingga perlu adanya penyesuaian mengenai bentuk hak dan kewajiban advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien yang memberikan honorarium dengan masyarakat para pencari keadilan yang tidak memberikan honorarium. The purpose of writing this study is to understand the regulations regarding the provision of legal aid on a pro bono basis in Indonesia and the rights and obligations of advocates in providing legal aid on a pro bono basis to underprivileged communities. In writing this journal study, it uses a normative juridical research method with a statutory approach and library techniques. The results of this study indicate that the basic regulation regarding the provision of legal aid on a pro bono basis in Indonesia is currently regulated in Law No. 18 of 2003 concerning Advocates, Law No. 16 of 2011 concerning Legal Aid, Government Regulation No. 83 of 2008 concerning the Requirements and Procedures for the Provision of Free Legal Aid and in the Indonesian Advocates Association Regulation No. 1 of 2010 concerning Guidelines for the Implementation of Free Legal Aid. Furthermore, the rights and obligations of advocates in providing legal assistance on a pro bono basis to underprivileged communities have not been explained in detail what the rights of advocates and the obligations of advocates when providing legal assistance on a pro bono basis to underprivileged communities are in the provisions of existing regulations. So there is a need for adjustments regarding the form of rights and obligations of advocates in providing legal services to clients who provide honoraria with underprivileged clients or the community seeking justice. |