IMPLEMENTASI ILMU AL–MUNASABAH DALAM MEMAHAMI AYAT-AAYAT HUKUM EKONOMI SYARIAH
Autor: | Alya Syifa Utami Handriansyah, Nandang Ihwanudin, Aliya Putri Fitria Nuryanti |
---|---|
Rok vydání: | 2021 |
Předmět: | |
Zdroj: | Al-Mubin; Islamic Scientific Journal. 4:24-32 |
ISSN: | 2746-5535 2746-8240 |
DOI: | 10.51192/almubin.v4i2.127 |
Popis: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum ekonomi syuariah dengan mengimplementasikan ilmu al-munasabah yang merupakan salah satu cabang dari ulumul Quran. Ilmu ini dapat membantu dan membuka akal seseorang untuk dapat memahami berbagai macam peraturan dan hukum yang terdapat dalam Alquran. Pendekatan penelitian yang digunakan adaalah penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan serta analisis isi terhadap ayat-ayat yang diduga kuat dikategorikan mengandung hukum ekonomi syariah. Setelah dilakukan analisis, dengan mengimplementasikan Ilm al-Munasabah ditemukan bahwa: (1) Pondasi yang diatasnya dibangun Hukum Ekonomi Syariah antara lain QS. 6: 165 yang dikorelasikan dengan ayat sebelumnya (164) dan sesudahnya (166) menunujukkan bahwa kebebasan mendayagunakan potensi sumber daya alam diikuti dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada pemberi karunia tersebut sebagai manifestasi asas tauhidullah; (2) mengacu pada tafsir QS. 2: 168, 5: 8, dan 16: 91, ditemukan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah sebagai berikut: (a) Prinsip saling memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan benar, (b) tolong menolong dalam kebaikan, (c) saling menguntungkan, (d) saling berkompetisi secara positif, (e) saling melindungi dan saling memberi jaminan, (f) saling memegang keadilan dan keseimbangan, (g) saling memenuhi janji, dan (h) tidak saling merusak atau tidak saling merugikan; dan (3) berdasarkan QS 4: 160, 161, 162; 3: 130; 2: 175-179, ditemukan bahwa praktik riba muncul sebagai akibat pranata ekonomi syariah yang bersifat filantrofis tidak berjalan. Oleh karena itu, Allah swt dengan pris al-tadaruj fi al-hukm, mengkrisi praktik riba, lalu riba yang berlipat diharamkan, dan berikutnya, semua bentuk riba diharamkan |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |