Popis: |
Fungsi DPRD yaitu pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan menjaring aspirasi masyarakat. Banyaknya kasus korupsi dalam penyelewengan anggaran Pemerintah Daerah menunjukkan belum maksimalnya pengawasan oleh DPRD. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana cara yang tepat penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan oleh DPRD sehingga menjadi upaya preventif dalam kerangka pengawasan terhadap APBD sesuai amanah Undang-Undang. Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach. Hasil Penelitian yang dapat diambil adalah penjaringan aspirasi masyarakat dapat di awal sebelum pembahasan RAPBD maupun dalam pelaksanaan APBD. Cara yang dapat dilakukan yaitu dengan musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), maksimalisasi media online, media cetak, Focus Group Discussion, atau turun ke masyarakat secara langsung, menggunakan masa reses maupun mengoptimalkan peran dari lembaga institusi lokal non pemerintahan seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan partai politik. |