Popis: |
Provinsi Riau merupakan salah satu jalur masuk utama peredaran narkotika dari luar negeri ke Indonesia. Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau menjadi pusat peredaran narkotika di Provinsi Riau. Dari diskusi awal yang dilakukan dengan Ketua RW 07 Kelurahan Lembah Sari diperoleh informasi bahwa narkotika sudah merambah masuk ke Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kelurahan Lembah Sari berkontribusi memberikan izin, menyediakan tempat beserta fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan, dan menghadirkan pemuda Kelurahan Lembah Sari sebagai peserta kegiatan. Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau zat kimia yang sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan. Bahaya narkotika adalah dapat mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 20 orang peserta, hanya 19% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 59% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan. |