PANDANGAN FIQIH TERHADAP INFAQ DALAM PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KOPERASI SYARIAH MAN OKU TIMUR

Autor: Meriyati Meriyati, M Nasyah Agus Saputra
Rok vydání: 2023
Předmět:
Zdroj: Jurnal Istiqro. 9:73-80
ISSN: 2599-3348
2460-0083
DOI: 10.30739/istiqro.v9i1.1788
Popis: Artikel ini mengkaji tentang anggota yang mampu membayar iuran pada peminjamannya di koperasi. Namun, masih banyak yang mengalami penunggakan, dikarenakan koperasi ini berbasis Syariah, maka sedapat mungkin tidak menerapkan denda pada para anggotanya, namun tetap memberikan efek jera agar para anggota tidak menganggap sepeleh akan kewajiban membayar peminjamannya dan pendisiplinan dari para pengurus koperasi. Maka diadakanlah kesepakatan untuk melakukan penerapan infaq pada pembiayaan bermasalah koperasi syariah di MAN OKU Timur. Adapun pembahasan yang akan di teliti mengenai permasalahan antara lain sebagai berikut: 1) Mekanisme koperasi syariah MAN OKU Timur dalam mengelola pembiayaan?, dan 2) Pemberlakuan infaq terhadap pembiayaan yang bermasalah koperasi berbasis syariah di MAN OKU Timur ?. Penelitian menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-kualitatif dengan pendekatan dengan studi lapangan dan teoritis. Adapun teori yang dapat digunakan yaitu: mengenai pembiayaan, dan koperasi syariah. Penelitian dilakukan melalui data yang dikumpulkan sebagai berikut: mengobservasi dan mewawancarai, serta dokumentasikan penelitian, adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa belum maksimalnya peneraparan infaq pengganti denda di koperasi syariah MAN OKU Timur dalam menangani tunggakan pembiayaan bermasalah, dikarenakan belum adanya komitmen kuat bagi para anggota dalam menyikapi peraturan tersebut, dapat disimpulkan masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, adapun penangan pada pembiayaan yang bermasalah. Dengan demikian, bisa dikatakan koperasi syariah MAN OKU Timur, belum mampu menerapkan infaq sebagai penangan pembiayaan bermasalah dengan tepat dan belum menjalankan manajemen pengelolaan berdasarkan komitmen bersama secara maksimal. Namun, secara hukum fiqih Islam, sistem penangan penerapan infaq sudah sesuai dengan hukum fiqih.
Databáze: OpenAIRE