Popis: |
Bank syariah merupakan bank umum yang menjalankan aktivitasnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah berfungsi sebagai media intermediasi atau perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana lebih (surplus) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit). Oleh karena itu, faktor kepercayaan dari berbagai pihak menjadi faktor utama dalam menjalankan segala aktivitasnya. Kepercayaan terhadap bank akan terwujud apabila bank mampu meningkatkan kinerjanya dan tergolong dalam bank yang sehat. Pentingnya menjaga kesehatan bank bertujuan agar nasabah tetap memberikan kepercayaan kepada bank yang bersangkutan.Kesehatan Bank dapat diartikan sebagai kemampuan Bank untuk melakukan kegiatan operasionalnya secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku (Nur Rianto dan Yuke Rahmawati, 2018). Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai dengan Undang Undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 yaitu bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas aset, kualitas manajemen, kualitas rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.Pada umumnya Mekanisme penilaian kesehatan Bank dinilai melalui lima aspek penilaian yang dikenal dengan istilah CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity). CAMEL merupakan aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi tingkat kesehatan Bank. CAMEL dijadikan tolak ukur dalam pemeriksaan kesehatan bank yang akan dilakukan oleh pengawas Bank. |