Popis: |
Perlindungan investor di pasar modal berfokus pada perlindungan atas dana, aset maupun modal yang telah disetorkan. Hal ini mengingat pentingnya menjaga kepercayaan atas investor yang memberi amanah pada lembaga pasar modal. Oleh karena itu, melalui kewenangannya, Otoritas Jasa Keuangan mengatur regulasi mengenai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) melalui Indonesia Securities Investor Protection (Indonesia SIPF). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan modal investor dalam penyelenggaraan Indonesia Securities Investor Protection. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Indonesia SIPF diselenggarakan oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Dana yang hilang bagi pemilik Single Investor Identification (SID) yang diitempatkan pada Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Bank Kustodian dapat direcovery selama kedua pihak tersebut termasuk ke dalam Anggota DPP. Selain itu terdapat tahapan teknis yang harus dilakukan oleh investor untuk mengajukan klaim atas kehilangan dananya. |