Popis: |
Pemerintah saat ini memprioritaskan pembangunan desa karena undang-undang desa yang menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan. Desa diberikan sumber dana dan kewenangan untuk mengelolanya sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam mengelola sumber dana desa, Pemerintah memberikan kebijakan pelaksanaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Dasar pemerintah melakukan permohonan dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa diberi kesempatan untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pemerintahan, pengeluaran dan melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Pengelolaan Alokasi Dana Desa sangat rawan manipulasi sehingga SISKEUDES dinilai mampu memberikan dampak positif dari segi pengelolaan keuangan desa dan dana desa, selain itu SISKEUDES juga dinilai berdampak dari segi waktu dan biaya, sehingga untuk menciptakan sistem pengelolaan dana desa. yaitu transparansi dan akuntabilitas. |