BATASAN RESUSITASI JANTUNG PARU (RJP) BEDASARKAN PERMENKES NO 37 TAHUN 2014 TENTANG PENENTUAN KEMATIAN DAN PEMAMFAATAN ORGAN DONOR
Autor: | Ricko Alvis, Iriansyah Iriansyah, Bahrun Azmi |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Zdroj: | JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH. 5:643 |
ISSN: | 2615-3262 2615-4307 |
DOI: | 10.54314/jssr.v5i3.1015 |
Popis: | The act of refusing to do CPR is known as DNR (Do Not Resucitate). This often overlaps with euthanasia. In many countries, there are still many doubts about performing CPR on patients. So we need a limit and legal certainty in conducting CPR. This study uses normative legal methods. From the results of the study, it was found that the appropriate Indonesian law regarding Termination of Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) in the Law of the Republic of Indonesia Number 36 of 2009 concerning Health in Article 5 Junto of the Minister of Health Number 37 of 2014 Article 14 paragraph (5) In the process of discontinuing CPR there are indications things that need to be considered include if the patient has not given a stable response, the pupil is maximally dilated, there is no spontaneous response after CPR for 15 - 30 minutes, the electrocardiogram (ECG) is flat, and if the patient has a DNR order. Approval or rejection of the medical action needs to be stated in a written form. The order not to do CPR issued by this patient is irrefutable, this includes the refusal of medical action which is protected by law as one of the patient's rights.Keywords: Cardiopulmonary Resuscitation; DNR; Euthanasia Abstrak: Tindakan menolak dilakukannya RJP dikenal dengan istilah DNR (Do Not Resucitate). Hal ini sering tumpang tindih dengan euthanasia. Di berbagai negara pun masih banyak keraguan dalam melakukan RJP pada pasien. Sehingga diperlukan suatu batasan dan kepastian hukum dalam melakukan RJP. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Dari hasil penelitian didapatkan Hukum Indonesia yang sesuai tentang hal Penghentian Resusitasi Jantung Paru (RJP) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 5 Junto Permenkes Nomor 37 tahun 2014 Pasal 14 ayat (5) Pada proses penghentian RJP terdapat indikasi yang perlu diperhatikan diantaranya yaitu jika penderita sudah tidak memberikan respon yang stabil, pupil mengalami dilatasi maksimal, tidak ada respon spontan setelah RJP selama 15 - 30 menit, gambaran elektro kardiografi (EKG) sudah flat, serta apabila pasien memiliki perintah DNR. Persetujuan ataupun penolakan terhadap tindakan kedokteran tersebut perlu dituangkan dalam suatu form tertulis. Perintah untuk tidak dilakukannya RJP yang dikeluarkan oleh pasien ini sifatnya tidak terbantahkan, hal ini termasuk penolakan tindakan medis yang dalam undang-undang dilindungi sebagai salah satu hak pasien. Kata Kunci: Resusitasi Jantung Paru; DNR; Euthanasia |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |