STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU IPA DI INDONESIA: ANALISIS KRITIS RUU SISDIKNAS 2022

Autor: Yusi Riksa Yustiana, Fitri Aryanti, Fitriah Khoirunnisa, Geterudis Kerans, Marfuatun Marfuatun
Rok vydání: 2022
Zdroj: Vidya Karya. 37:23
ISSN: 0215-9619
DOI: 10.20527/jvk.v37i1.13173
Popis: This study aims to conduct a critical analysis of RUU Sisdiknas 2022 to the professional education of science teachers in Indonesia. The method was library research, data obtained based on literature study. The material object of this study was the regulations that form the basis for implementing teacher professional education. The study results show that professional education for teachers from all fields of study is achieved through PPG developed by LPTK. We observe the RUU Sisdiknas 2022 chapter 56 act 5 concerning the implementation of professional education, which must be carried out through collaboration between universities and professional associations. It is necessary to have a clear formulation related to science teacher professional education and a form of cooperation between professional associations and universities. An independent and professional science teacher organization is needed. The organization must also have a clear legal umbrella. PPG can adapt the established professional education, especially in setting teacher competency standards, which are still dominated by policies from universities.Keywords: RUU Sisdiknas; Science Teacher; Teacher Professional Education ProgramTujuan dari kajian ini adalah melakukan analisis kritis terkait RUU Sisdiknas 2022 yang berkaitan dengan pendidikan profesi guru IPA di Indonesia. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), data diperoleh berdasarkan studi literatur. Objek material dari kajian ini adalah peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan profesi guru. Hasil kajian menunjukan bahwa pendidikan profesi untuk guru dari semua bidang studi ditempuh melalui PPG yang dikembangkan oleh LPTK. Mencermati RUU Sisdiknas Pasal 56 Ayat 5 sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan profesi yang harus diselenggarakan melalui kerjasama antara perguruan tinggi dengan asosiasi profesi, perlu ada perumusan yang jelas terkait pendidikan profesi guru IPA dan bentuk kerjasama antara asosiasi prosesi dan perguruan tinggi. Diperlukan sebuah organisasi guru IPA yang independen dan profesional. Organisasi tersebut juga harus mempunyai payung hukum yang jelas. PPG dapat mengadaptasi pendidikan profesi yang sudah mapan tersebut terutama dalam menetapkan standar kompetensi guru yang selama ini masih didominasi oleh kebijakan dari perguruan tinggi.Kata Kunci: RUU Sikdiknas; Guru IPA; Program Pendidikan Profesi Guru
Databáze: OpenAIRE