Autor: |
null Duwi Handoko, null Rahmad Alamsyah, null Hulaimi, null Khairul Azwar Anas |
Rok vydání: |
2022 |
Zdroj: |
JURNAL SOSIO-KOMUNIKA. 1:224-243 |
ISSN: |
2830-0009 |
DOI: |
10.57036/jsk.v1i2.26 |
Popis: |
Hukum merupakan produk politik apabila hukum tersebut dalam arti undang-undang yang merupakan produk politik, tetapi juga bisa mencakup hukum dalam arti yang lain, termasuk konstitusi atau undang-undang dasar. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai bagaimanakah ketentuan dasar dalam konstitusi Madinah pada awal pendirian suatu negara? bagaimanakah ketentuan dasar dalam konstitusi Amerika Serikat pada awal pendirian suatu negara? dan bagaimanakah persamaan dan perbedaan antara konstitusi Madinah dan Konstitusi Amerika Serikat dalam perkembangan ketatanegarannya? Jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dengan melakukan kajian terhadap literatur-literatur yang terkait dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan secara sistematis berdasarkan rumusan masalah dan diuraikan secara kualitatif. Ketentuan dasar Konstitusi Madinah pada awal pendirian negara adalah menyatakan bangunnya suatu umat baru yang membentuk suatu negara baru (Negara Islam). Ketentuan dasar Konstitusi Amerika Serikat pada awal pendirian negara adalah sudah bersifat tertulis. Persamaan antara konstitusi Madinah dan Konstitusi Amerika Serikat dalam perkembangan ketatanegarannya adalah konstitusi tersebut sama-sama dibentuk secara tertulis dan selalu mengalami perubahan. Sedangkan yang menjadi perbedaannya adalah Konstitusi Madinah menjadikan Islam sebagai bentuk negaranya sedangkan konstitusi Amerika Serikat tidak menjadikan suatu agama pun menjadi bentuk negaranya. |
Databáze: |
OpenAIRE |
Externí odkaz: |
|