Kedudukan Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Meminimalisir Praktik Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat

Autor: Damrus Damrus, Eza Aulia, Putri Kemala Sari, Muhammad Yunus
Rok vydání: 2021
Zdroj: Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan. 5
ISSN: 2620-6617
2614-5723
DOI: 10.35308/jic.v5i1.3091
Popis: Politik uang (money politic) menjadi momok dan problem hukum tersendiri ketika konstelasi politik pemilu berlangsung terutama pemilu legislatif, dalam konteks ini pemilih tidak lagi melihat sosok calon legislatif yang pantas atau layak dipilih dengan pertimbangan aspek kompetensi dan kapasitas sebagai representasi rakyat di lembaga legislatif untuk lima tahun ke depan, namun lebih kepada berapa jumlah uang yang diberikan kepadanya. Pengaturan hukum terhadap pelarangan politik uang (money politic) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat 1 dan 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 Badan Pengawas Pemilu diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Barat belum melaksanakan tugas secara maksimal khusus dalam konteks penanggulangan pelanggaran politik uang (money politic) pada pemilu serentak 2019. Hal itu dapat dilihat dengan tidak adanya case yang ditanganinya. Penegakan supremasi hukum (law enforcement) salah satu cara penanggulangan tindak pidana termasuk masalah politik uang (money politic), karena pemidanaan pada prinsipnya bertujuan yaitu sebagai berikut: Sebagai sarana memberikan efek jera pada si pelaku; Memberikan pembelajaran pada orang lain agar tidak melakukan tindak pidana.
Databáze: OpenAIRE