Popis: |
Kurangnya informasi dan edukasi masyarakat terhadap perdagangan berjangka komoditi dan oknum-oknum di Pialang Berjangka yang bertindak tidak sesuai dengan peraturan perdagangan berjangka komoditi membuat banyaknya pengaduan nasabah yang diterima oleh Bappebti. Maka dari itu, muncul stigma negatif terhadap perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Penelitian ini membahas masalah-masalah dan penyelesaian perselisihan nasabah dalam perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang memfokuskan objek kajian pada perilaku masyarakat dan peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam studi kasus putusan PN Fabian Buddy Pascoal melawan PT Midtou Aryacom Futures. Masalah yang timbul adalah KYC penerimaan amanat nasabah tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur di dalam peraturan Perdagangan Berjangka Komoditi dan oknum dari pihak Pialang Berjangka memberikan informasi yang menyesatkan, menjanjikan keuntungan diluar kewajaran, dan mengarahkan nasabah untuk membiarkan transaksi dijalankan oleh oknum Pialang Berjangka. Putusan kasus Fabian Buddy Pascoal melawan PT Midtou Aryacom Futures adalah NO karena gugatan prematur dimana penyelesaian perselisihan nasabah seharusnya diawali dengan laporan pengaduan di Bappebti, musyawarah mufakat di Pialang Berjangka, mediasi di Bursa Berjangka, dan berakhir di Bakti/PN sesuai upaya hukum yang dipilih di dalam Perjanjian Amanat Nasabah. Oleh sebab itu, calon nasabah seharusnya memahami dengan benar terkait Trading Rules dan mekanisme transaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain itu, Direktur Kepatuhan pada Pialang Berjangka harus cermat dalam mengawasi kinerja tenaga yang diberdayakan Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka sebagai representatif perusahaan Pialang Berjangka. |