PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Autor: Amelia Putri Rizkyta, Bunga Restu Ningsih
Rok vydání: 2022
Předmět:
Zdroj: Esensi Hukum. 4:131-138
ISSN: 2716-2982
2716-2893
Popis: Meninjau peraturan yang ada yaitu UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah akan diadili di Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan kompetensi absolutnya. Namun, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 juga merupakan pasal yang secara khusus memiliki tujuan untuk menjerat pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai peradilan manakah yang berhak mengadili perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji titik singgung konsepsi penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana serta mengkaji kompetensi peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara penyalahgunaan wewenang berupa tindak korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) guna memberi jawaban-jawaban secara yuridis apabila terjadi kekosongan hukum, kekaburan, hambatan, dan perselisihan peraturan. Hasil dari penelitian ini adalah kesalahan administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana namun, hal ini tidak berlaku jika kesalahan administrasi tersebut dilakukan secara sengaja dan merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka hal tersebut dapat dikategorikan sifat melawan hukum pidana korupsi. Pertanggungjawaban secara hukum administrasi beralih ke ranah hukum pidana jika didahului dan diikuti dengan adanya niat jahat dari pejabat pemerintahan.Kata kunci: Penyalahgunaan Wewenang; Pengadilan TUN, Pengadilan Tipikor
Databáze: OpenAIRE