Popis: |
The law of leasing is closely related to Islamic laws, including muamalah leases. In the practice of game rental at Baraker ID, Manonjaya Tasikmalaya Village, the rental agreement made by the parties, one of the parties feels aggrieved by the agreement. The service commits fraud and does not carry out its obligations in accordance with the agreement, the service provider runs away before completing his duties within the agreed period of time and takes the property in the form of a mobile legends game account. The purpose of this study is first to analyze the practice of renting ranked game mobile legends services and the second to analyze the review of Islamic law regarding the practice of renting ranked mobile legends game services. The research approach uses case studies, the types of research data are field research, research data sources are primary and secondary data sources, and data collection techniques use observation, interviews, and documentation. Based on the analysis of Islamic law on the rental of ranked services for this mobile legend game, the contract is considered to be Faskh or considered void because the pillars and conditions of ijarah are not fulfilled. consent and qabul and benefits. The service provider does not carry out the agreement agreed at the beginning of the contract. So that the lessee cannot take advantage of the ijarahcontract. Abstrak. Hukum sewa menyewa erat dengan hukum-hukum Islam antara lain sewa secara muamalah. Di dalam praktik Sewa game di Baraker ID Desa Manonjaya Tasikmalaya, Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh para pihak, salah satu pihak merasa dirugikan adanya perjanjian tersebut.Dalam pembuatan perjanjian tersebut tidak menggunakan surat tertulis melainkan hanya dengan cara lisan saja, Dalam mengambil keuntungan, penyedia Jasa melakukan kecurangan dan tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian, pihak penyedia jasa tersebut melarikan diri sebelum menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu yang disepakati dan mengambil properti berupa akun game mobile legends. Tujuan penelitian ini yang pertama untuk Untuk menganalisis praktik sewa menyewa jasa ranked game mobile legends yang kedua Untuk menganalisis tinjauan hukum islam mengenai praktik sewa menyewa jasa ranked game mobile legends. Pendekatan penelitian menggunakan studi kasus, jenis data penelitian yaitu penelitian lapangan, sumber data penelitian yaitu sumber data primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan analisis hukum Islam terhadap sewa jasa ranked game mobile legend ini akadnya menjadi fasakh atau dianggap batal karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat ijarah. ijab dan qabul serta manfaat. Pihaki penyedia jasa tidak melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati diawal kontrak. Sehingga pihak penyewa tidak bisa mengambil manfaat dari akad ijarah. |