Popis: |
Menerapkan kembali tradisi mulung merupakan sebuah langkah positif mengupayakan perbaikan habitat atau konservasi habitat, tradisi ini merupakan ritual adatia yang telah diberlakukan oleh leluhur kerajaan baranusa sejak abad ke-12. namun dalam beberapa dekade tradisi ini terkesan dilupakan, sehingga terjadi kerusakan habitat oleh sebab penangkapan atau pengambilan sumber daya perairan dengan cara tidak ramah lingkungan baik oleh nelayan lokal maupun nelayan yang datang dari daerah sekitar. akibatnya terjadi penurunan populasi sumber daya peraian disekitar pulau lapang-batang. kondisi ini berdampak pada pendapatan dan penghasilan nelayan ataupun pedagang. keadaan yang memprihatinkan ini kemudian terendus oleh world wide found (wwf) lembaga ini merupakan lembaga non profit yang aktivitasnya berperan menjaga keseimbangan lingkungan. dengan membangun komunikasi terhadap semua tokoh baik dibidang pemerintahan mapun tokoh agama dan adat maka telah terjadi kesepakatan untuk pelaksanaan mulung. mulung sendiri terbagi dalam dua tahap tahap yang pertama adalah prosesi hading mulung (kegiatan Pelarangan) penangkapan dan prosesi hoba mulung (kegiatan pencabutan larangan) akses penangkapan atau pencarian sumber daya perairan dapat dilakukan kembali. prosesi adatia mulung yang pertama telah dilakukan, setelah dianalisa dokumen pendukung agar pelaksaannya dapat dilakukan secara kontinyu maka yang pertama, ketersediaan sumber daya manusia; kedua, keberdaan lembaga adat dan surat keputusan bersama pemerintah desa dalam rumpun adat baranusa; ketiga, tersedia kawasan konservasi. Sedangkan persepsi nelayan dan pedagang tentang manfaat penerapan mulung, nelayan dan pedagang menyatakan 100% mereka merasakan manfaat ritual adatia mulung. |