Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi

Autor: Ahmad Syaifudin Anwar, Lilik Agus Saputro
Rok vydání: 2022
Zdroj: Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam. 2
ISSN: 2809-6703
2809-5421
Popis: Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pola seleksi Hakim di Mahkamah Konstitusi yang sesuai dengan asas-asas kekuasaan kehakiman sebagaimana mestinya. Walaupun penekanan dalam Undang-Undang menyebutkan bahwa mekanisme seleksi Hakim Konstitusi dijalankan berdasarkan prinsip akuntabel dan transparan, namun ketentuan tersebut masih memungkinkan untuk ditafsirkan bebas oleh masing-masing lembaga dalam pelaksanaan proses seleksi Hakim Konstitusi itu sendiri. Atas dasar inilah kemudian lahir berbagai macam corak mekanisme seleksi yang beda-beda. Terkadang bentuk pelaksanaan seleksi dilaksanakan secara internal dan mutlak oleh lembaga tersebut, dan adakalanya seleksi dilakukan oleh tim panitia seleksi yang modelnya beragam. Ada yang panitia seleksi bagian dari lembaga pengusul dan dari pihak eksternal yaitu akademisi, praktisi dan mantan Hakim Konstitusi. Kajian yang dilakukan penulis menggunakan metode kajian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep dan sumber data dalam kajian. Kemudian pokok bahasan yang dihasilkan Periode masa jabatan hakim konstitusi 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya merupakan open legal policy dan belum pernah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh MK. Meskipun demikian, periode masa jabatan hakim konstitusi perlu diubah dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 (sembilan), 10 (sepuluh), atau 12 (dua belas) tahun tanpa ada tambahan periode kedua. Masa jabatan yang diperpanjang tanpa periode ini perlu dikombinasikan dengan usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun, sehingga hakim konstitusi berhenti dengan hormat pada saat berusia 70 (tujuh puluh) tahun atau telah menyelesaikan masa jabatannya.
Databáze: OpenAIRE