Popis: |
Sejalan dengan pertambahan penduduk dan meningkatkan kegiatan pembangunan berbagai sektor kehidupan yang didukung dengan adat budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia cenderung menempati pinggiran pantai yang mempunyai fleksibelitas terhadap akses, jika dibandingkan di daratan. Dalam kondisi ini perlu adanya pengaturan dan pemanfaatna di wilayah pesisir. Di satu sisi pesisir adalah kawasan yang rentan terhadap perubahan, sedangkan disisi lain, telah terdapat perumahan yang perlu diakomodir keberadaannya dan perlu pemanfaatan pesisir secara optimal sesuai dengan potensinya. Pembangunan Perumahan didaerah tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat karena masyarakat di daerah tersebut memang sebagian besar adalah nelayan dan penambak garam selain itu masyarakat di daerah tersebut rata-rata adalah masyarakat berpenghasilan rendah namun, Pak Uli sebagai salah satu Pejabat Desa di daerah tersebut sedikit menyayangkan karena, ia merasa bahwa letak perumahan tersebut sangat dekat dengan bibir pantai dan pasca pembangunan perumahan kawasan pantai menjadi semakin kumuh. Jika diperhatikan dengan seksama bahwa dari lima dampak negative tersebut diatas hal ini sudah sangat jauh dari tujuan pembangunan perumahan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Konsolidasi tanah diartikan sebagai kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah. Dengan kata lain konsolidasi bertujuan untuk menata kembali bentuk dan kepemilikan tanah agar efektif dan efisien. Di butuhkan peran penting masyarakat untuk mendukung dan mengembangkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan Perumahan agar terwujudnya asas kesehatan dan asas kelestarian dan keberlanjutan |