Popis: |
Perlindungan hukum pada konsumen e-commerce dalam jasa layanan pengangkutan barang diatur pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atas kewajiban dan tanggung jawabnya. Jika terdapat konsumen e-commerce mengalami kerugian atau kehilangan barang maka sebagai bentuk perlindungan hukumnya bisa menempuh upaya hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kejadian yang tidak diharapkan dalam pelaksanaan e- commerce dalam jasa layanan pengangkutan barang itu bisa terjadi karena kesengajaan dan ketidaksengajaan. Upaya ini mampu menyelesaikan permasalahan dengan waktu yang relatif cepat, hemat, serta kerahasiaan konsumen terjamin. Jika dalam upaya tersebut melalui jalur non litigasi tidak berhasil diselesaikan, maka dapat dilakukan upaya penyelesaian melalui litigasi atau melalui pengadilan. |