Rahasia Kedokteran dan Perlindungan Hukum Pasien Covid 19
Autor: | Esther Masri |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Předmět: | |
Zdroj: | Jurnal Hukum Sasana. 8:265-274 |
ISSN: | 2722-3779 2461-0453 |
DOI: | 10.31599/sasana.v8i2.1483 |
Popis: | Rahasia kedokteran adalah hak pasien yang wajib dilindungi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hubungan baik antara dokter atau rumah sakit dengan pasien terjadi karena dilandasi dengan adanya kepercayaan. Terdapat kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia kedokteran pasien. Pada masa pandemi Covid-19 pembukaan rahasia kedokteran menjadi isu yang kontroversial di kalangan masyarakat. Dokter mempunyai kewajiban untuk memperhatikan batasan-batasan dalam merahasiakan dan mengungkapkan rahasia kedokteran kepada masyarakat serta harus berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan dengan menganalisa berbagai ketentuan undang-undang dan data yang terdapat dalam literatur. Hasil penelitian menunjukkan rahasia kedokteran pasien Covid-19 dapat dibuka atas dasar untuk kepentingan umum salah satunya adalah karena kejadian luar biasa atau wabah penyakit menular. Justru pembukaan data pasien terinfeksi Covid-19 bukanlah suatu keadaan yang memalukan sehingga pasien Covid-19 tidak akan mendapatkan stigmatisasi dan dikriminasi dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 tersebut. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |