Popis: |
Ketersediaan data spasial batas desa/kelurahan di Indonesia khususnya Provinsi Aceh yang secara geometri dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan sangat minim. Kegiatan pemetaan batas desa/kelurahan secara kartometrik tanpa kesepakatan yang dilakukan Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) bertujuan untuk mengisi tidak tersedianya data spasial batas desa/kelurahan di Provinsi Aceh. Jumlah lokasi yang dilakukan kegiatan tersebut sebanyak 5.376 desa/kelurahan di 222 kecamatan, dan 18 kabupaten/kota. Penggunaan citra satelit Spot 6/7, foto udara, toponimi, dan data dukung lain dilakukan untuk mempermudah dalam mengidentifikasi objek-objek yang berada disekitar batas. Metode yang digunakan dalam delineasi batas desa adalah metode kartometrik dan pemetaan partisipatif yang melibatkan aparat daerah mulai dari aparat kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tokoh masyarakat. Dalam prosesnya di lapangan terjadi berbagai kendala baik hal teknis maupun non teknis. Keterbatasan pengetahuan aparat desa dalam memahami peta menjadi tantangan terbesar. Hasil yang diperoleh dari kegiatan pemetaan batas desa/kelurahan secara kartometrik tanpa kesepakatan ini adalah data spasial garis batas desa/kelurahan yang menghasilkan 3 kriteria area yaitu area saling klaim, tidak saling klaim, dan tidak terdefinisi. |