Penyuluhan Hukum Bahaya Bank Emok dan Produk Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat

Autor: Dikha Anugrah, Erga Yuhandra, Suwari Akhmaddhian
Rok vydání: 2023
Předmět:
Zdroj: Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat. 6:27-33
ISSN: 2598-2052
DOI: 10.25134/empowerment.v6i01.6860
Popis: People's needs for different living costs affect the community's dependence on sources of income and financial sources, one of which is in the form of loans either in the form of direct loans, known as Bank Emok, or online loans. The number of emok banks continues to grow even though the public has directly and indirectly tried to eradicate them, as well as illegal fintech where the Financial Services Authority has taken actions, so this raises concern in the community because it can cause material and non-material losses. The approach method used in this community service is through socialization and discussion methods, where counseling participants are given information about emok banks and online loans and then given the opportunity to ask questions and discuss in the forum. It is hoped that with this counseling, community members can participate in helping efforts to overcome the emergence and re-development of emok banks and online loans in particular, which have the potential to cause harm to the community, assist the community in improving social conditions so that they can choose safe and legal funding sources, and have an active role in law enforcement in Sindangsari Village, thus making Sindangsari Village a SADARKUM (law-aware) village. Kebutuhan masyarakat akan biaya hidup yang berbeda-beda berpengaruh pada kebergantungan masyarakat akan sumber penghasilan dan sumber keuangan, salah satunya adalah berupa pinjaman baik berupa pinjaman langsung, yaitu yang dikenal dengan istilah Bank Emok, maupun pinjaman online. Jumlah bank emok terus bertambah meskipun masyarakat secara langsung dan tidak langsung telah berupaya memberantasnya, begitu juga dengan dan fintech illegal dimana Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penindakan-penindakan, sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat karena dapat menimbulkan kerugian baik secara material dan non-material. Metode pendekatan yang dilakukan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah melalui metode sosialisasi dan diskusi, dimana peserta penyuluhan diberikan informasi mengenai bank emok dan pinjaman online dan kemudian diberikan kesempatan untuk tanya jawab dan diskusi dalam forum. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, anggota masyarakat dapat turut serta membantu upaya penanggulangan muncul dan berkembangnya kembali bank emok dan pinjaman online pada khususnya, yang berpotensi dalam menimbulkan kerugian bagi masyarakat, membantu masyarakat dalam meningkatkan kondisi sosial sehingga dapat memilih sumber pendanaan yang aman dan legal, serta berperan aktif dalam penegakan hukum di Desa Sindangsari, sehingga menjadikan Desa Sindangsari sebagai Desa SADARKUM (sadar hukum).
Databáze: OpenAIRE