Autor: |
Budi Arta Atmaja, Sigid Suseno, Rezkyta Pasca Abrini Daeng Ngiji |
Rok vydání: |
2022 |
Zdroj: |
Jurnal Fundamental Justice. :19-34 |
ISSN: |
2721-7671 |
DOI: |
10.30812/fundamental.v3i1.1796 |
Popis: |
Pencemaran nama baik terlebih dahulu diatur dalam Pasal 310 KUHP untuk melindungi kehormatan dan nama baik orang perorangan. Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3). Berdasarkan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, keberlakuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengacu pada Pasal 310 KUHP yang mensyaratkan pengaduan (klacht). Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik terhadap kelompok orang seringkali menimbulkan kebingungan karena tidak jelasnya pribadi yang dituju. Penerapan Pasal ini sebagai delik aduan absolut dalam perkara pencemaran nama baik terhadap kelompok orang masih kurang tepat karena pengaduan dalam hal ini dilakukan oleh seseorang yang tidak dirugikan secara pribadi melainkan secara kelompok. Pasal ini diterapkan berdasarkan interpretasi masing-masing penegak hukum sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaannya. |
Databáze: |
OpenAIRE |
Externí odkaz: |
|