IMPLIKASI KELALAIAN BANK DALAM JASA KARTU KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1527/K/Pdt/2015)

Autor: Dinno Aditya Kurniawan, Novita Alfiani
Rok vydání: 2021
Zdroj: RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum. 6:10-16
ISSN: 2798-1029
DOI: 10.52429/rn.v6i1.86
Popis: Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Penggunaan kartu kredit yang sudah melampaui credit limit dengan transaksi di bawah floor limit, maka penerbit (bank) untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit agar tidak menggunakan kartu kredit yang melampaui credit limit, meskipun demikian pemegang kartu kredit mempunyai dana yang cukup. Apabila pelanggaran atas credit limit tersebut tetap dilakukan meskipun peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali, maka issuer (bank) dapat membatalkan kartu tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan pemegang kartu kredit berkewajiban melunasi segala kewajibannya yang belum lunas; Untuk mengatasi seringnya pemegang kartu kredit terlambat dalam membayar tagihan rekeningnya, penerbit (bank) akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit. Dengan memberikan denda atas keterlambatan membayar rekening; Upaya atau langkah yang ditempuh bank untuk menanggulangi tindakan pengusaha melakukan pemberian harga yang lebih tinggi pada pemegang kartu kredit adalah : Bank untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pengusaha agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar tersebut. Apabila perbuatan pemecahan transaksi masih tetap dilakukan oleh pengusaha, maka penerbit (bank) selanjutnya akan memberikan sanksi. Upaya terakhir yang dilakukan oleh penerbit (bank) adalah pembatalan/pemutusan perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kelalaian Pihak Bank Dalam Pelaksanaan Jasa Kartu Kredit pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1527 K/Pdt/2015. Serta Faktor – Faktor apa yang menyebabkan Pihak Bank melakukan kelalaian dalam Pelaksanaan Jasa Kartu Kredit pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1527 K/Pdt/2015. di Pengadilan Negeri Surakarta Hakim Pembimbing Bapak Sutedjo. S.H. M.H Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara Yuridis Empiris. Guna memperoleh data digunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan melalui wawancara dan observasi. Teknik analisis data adalah kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara,observasi,dan studi pustaka yang berkaitan masalah yang teliti. Dalam pemecahan masalah penarikan kesimpulan dari kasus yang telah diteliti penelitian ini sangat tergantung dari analisa data sehingga diperoleh penelitian yang mempunyai kualitas yang baik. hasil penelitian bahwa Tergugat telah lalai dalam memberikan pelayanan dan tanggapan kepada penggugat sehubungan dengan keberatan dan data kredit penggugat, sehingga menyebabkan usaha penggugat tidak dapat memperoleh permodalan dari bank dan lembaga keuangan. (1) Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kelalaian Pihak Bank Dalam Pelaksanaan Jasa Kartu Kredit pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1527 K/Pdt/2015.(2) Faktor – Faktor apa yang menyebabkan Pihak Bank melakukan kelalaian dalam Pelaksanaan Jasa Kartu Kredit pada Putusan Mahkamah Agung nomor 1527 K/Pdt/2015. Pada Tahun 2015, Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Pdt/2015 menolak kasasi pemohon kasasi dahulu tergugat atau terbanding. Dalam Putusan sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 84/Pdt G/2014/PN Skt yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 424/Pdt/2014/PT.SMG hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat baik secara formil maupun secara materiil. Putusan hakim tersebut telah sesuai dengan undang-undang yaitu memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab hukum yang dilakukan Bank Mandiri (Persero) Tbk, kantor cabang Solo, Sriwedari akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepada nasabah nya yaitu tanggung jawab berdasarkan KUHPerdata, berupa ganti kerugian yang mengacu kepada Pasal 1365 KUHPerdata yaitu pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang. Majelis hakim mempertimbangkan keadaan atau status social ekonomi dan martabat penggugat sebagai seorang pengusaha mebeler, meja, kursi, kusen dan sebagainya, dalam suatu usaha yang diberi nama UD. Anugerah, majelis hakim berpendapat bahwa sudah pantas apabila tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)sebagai pemulihan nama baiknya, sebagai pengganti keuntungan yang diharapkan dan sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan oleh penggugat untuk mengurus masalahnya dengan tergugat.
Databáze: OpenAIRE