PERLINDUNGAN TERHADAP PENCIPTA APLIKASI CXM (STUDI PUTUSAN NOMOR 60/PDT.SUS-HAK CIPTA/2020)

Autor: Amelia Nofianti, Simona Bustani
Rok vydání: 2022
Zdroj: Reformasi Hukum Trisakti. 4:247-256
ISSN: 2657-182X
DOI: 10.25105/refor.v4i2.13598
Popis: Saat ini perusahaan merasa sulit untuk mempertahankan kepemilikan hak cipta program komputer. Salah satu kasus kepemilikan hak cipta aplikasi CXM adalah PT Telekomunikasi Indonesia dengan seorang programmer bernama Iman Fauzan Syarief dimana Iman mengklaim hak cipta aplikasi tersebut adalah miliknya. Untuk itu penulis akan meneliti bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pencipta aplikasi CXM yang sebelumnya terdaftar atas nama Iman Fauzan Syarief berdasarkan UUHC dan bagaimanakah dampak dari pencatatan hak cipta aplikasi CXM atas nama Iman Fauzan Syarief terhadap perusahaan PT. Telkom berdasarkan UUHC. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer, serta mengambil kesimpulan dengan cara deduktif. Perlindungan hukum pencipta Aplikasi CXM dilindungi berdasarkan Pasal 33, 34, 35, dan 37 UUHC dan PT Telkom dinyatakan sebagai pencipta, serta pencatatan atas Aplikasi CXM yang dilakukan oleh programmer Iman Fauzan Syarief tidaklah melahirkan sebuah hak cipta.
Databáze: OpenAIRE