Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Terhadap Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah
Autor: | Bambang Arwanto, Edi Surohadi |
---|---|
Rok vydání: | 2020 |
Zdroj: | Jatiswara. 35 |
ISSN: | 2579-3071 0853-392X |
DOI: | 10.29303/jatiswara.v35i2.251 |
Popis: | Tulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Fokus pembahasan pada ratio legis dan akibat hukum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Dimana diketahui bahwa Ratio legis ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Pusat berusaha mengadakan percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengakibatkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal sebagai dasar penyelenggaraan penanaman modal di Provinsi Jawa Timur bertentangan Perundang Undangan lebih tinggi sehingga perlu diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |