Perjanjian Gadai Sawah Di Desa Pedagung Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang

Autor: Muhammad Abdul Jalil, Trianah Sofiani, Bunga Desyana Pratami
Rok vydání: 2022
Zdroj: el hisbah: Journal of Islamic Economic Law. 2:31-46
ISSN: 2828-2981
2797-5819
DOI: 10.28918/el_hisbah.v2i1.5423
Popis: Praktik gadai sawah sudah menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat Desa Pedagung. Gadai dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis, sehingga tidak ada kejelasan jangka waktu berakhirnya gadai. Penulis tertarik untuk meneliti mengapa gadai sawah masih dilakukan di Desa Pedagung dan bagaimana pelaksanaan perjanjian gadai sawah yang di lakukan masyarakat Desa Pedagung. Jenis penelitian yang di gunakan ialah yurudis empiris. Pendekatan yang digunakan ialah kualitatif. Hasil yang didapatkan penulis bahwa gadai sawah yang di lakukan oleh masyarakat Desa Pedagung tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam yang mengatur tentang gadai maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 56 Tahun 1960. Ketidak sesuaian perjanjian gadai sawah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pedagung tidak sesuai dengan hukum Islam sebab memiliki faktor riba, karena akad gadai bertujuan meminta keyakinan ataupun jaminan atas utang untuk orang yang menggadaikan, bukan buat mencari sesuatu keuntungan. Karena dalam perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pedagung tidak menentukan jangka waktu gadai dan pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai.
Databáze: OpenAIRE