TINJAUAN TERHADAP IDENTIFIKASI RISIKO PENETAPAN TARIF KEPABEANAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK
Autor: | Akhmad Firdiansyah |
---|---|
Rok vydání: | 2019 |
Zdroj: | JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI. 3 |
ISSN: | 2614-283X 2620-6757 |
DOI: | 10.31092/jpbc.v3i1.424 |
Popis: | Penetapan tarif kepabeanan adalah pemeriksaan administrasi kepabeanan untuk menentukan klasifikasi barang guna perhitungan bea masuk yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara self assesment. Penetapan tarif yang benar adalah penetapan yang tepat sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), tidak melanggar aturan larangan dan pembatasan serta tidak menciptakan peluang korupsi. Penetapan tarif kepabeanan yang tidak benar menciptakan risiko kegagalan. Untuk menghindari kegagalan perlu dilakukan identifikasi risiko. Identifikasi risiko yang baik dapat memitigasi risiko untuk diantisipasi serta diminimalkan melalui kegiatan pengendalian risiko. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok membuat identifikasi risiko terkait penetapan tarif kepabeanan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah proses identifikasi risiko telah dilakukan dengan benar, karena identifikasi risiko adalah langkah awal,dalam antisipasi dan meminimalisasi risiko : fiskal, kebijakan, kepatuhan, fraud, legal, operasional dan reputasi serta upaya penyalahgunaan kewenangan untuk mencegah korupsi. Penelitian ini berbentuk deskriptif studi kasus terhadap penyusunan identifikasi risiko pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan identifikasi risiko pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok belum mengakomodir risiko yang komprehensif untuk mencapai sasaran strategis organisasi dan mencegah korupsi. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |