REFORMULASI PASAL 284 TENTANG ZINA (OVERSPEL) KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

Autor: Idul Adnan
Rok vydání: 2021
Zdroj: JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab. 1:71-85
ISSN: 2808-4462
2775-8753
DOI: 10.59259/jd.v1i1.7
Popis: Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan , dan dikelaim sebagai negara yang religious. Oleh karena itu, tidak boleh ada aturan ketentuan pidana bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang hidup di masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Penelitian ini membahas ketentuan pidana dalam delik kesusilaan (overspel) yang tercantum dalam Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisa kualitatif,. Hasil penelitian bahwa ketentuan pidana dalam delik kesusilaan yang berlaku saat ini belum berlandaskan nilai keadilan religius. Kebijakan formulasi ketentuan pidana yang berkeadilan religius dalam delik perzinahan dilakukan dengan mempeluas makna zina yang ada dalam ketentuan pidana dengan merujuk pada kitab suci (Al-Quran).
Databáze: OpenAIRE