ILEGITIMASI ABORSI OLEH KORBAN PERKOSAAN BERDASARKAN HAK UNTUK HIDUP JANIN
Autor: | Ninon Melatyugra, Tanti Agustina Sinambela |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Zdroj: | Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA. 5:111-128 |
ISSN: | 2723-2298 2723-2301 |
DOI: | 10.24246/alethea.vol5.no2.p111-128 |
Popis: | Artikel ini hendak mendiskusikan keberlakuan hak untuk hidup bagi janin serta mengkritisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan pengecualian aborsi yang dilakukan korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. Tesis yang ingin dipertahankan adalah pengecualian aborsi yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan korban perkosaan telah melanggar hak hidup bagi janin. Tesis ini menggunakan dasar argumen bahwa hak hidup merupakan hak yang bersifat non-derogable rights (berlaku juga untuk janin) serta personal integrity perempuan tidak bisa menjadi alasan pengecualian yang sah terhadap hak untuk hidup. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, seyogyanya membatalkan norma pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah melanggar hak hidup. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |