Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon
Autor: | Charles Tangkau, Fitri Mamonto Mamonto, Reince Jacob |
---|---|
Rok vydání: | 2021 |
Zdroj: | Jurnal Administro : Jurnal Kajian Kebijakan dan ilmu Administrasi Negara. 2:33-37 |
ISSN: | 2714-6421 2714-6413 |
DOI: | 10.53682/administro.v2i1.1677 |
Popis: | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kota Tomohon, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini difokuskan pada pendelegasian sebagian wewenang Walikota kepada Camat berdasar kebijakan Kecamatan yang diatur dalam Pertauran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, dalam hal: (1). persyaratan substantif, yang meliputi bidang perizinan dan non perizinan (2) Persyaratan Administrasi, berupa standar pelayanan penyelenggara/pemberi layanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, yang berisi persyaratan: a). mendapatkan pelayanan sesuai prosedur, b) teknis, yang meliputi sarana prasarana dan pelaksana teknis PATEN [1]. Teknik pengumpulan data melaui observasi, dokumen dan wawancara dengan teknik analisa menurut model Miles dan Huberman [2] . Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1). Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tomohon Timur masih belum maksimal dan memperlihatkan kurang efektifnya organisasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, (2). Belum tersedia sumber daya sarana prasarana komputer yang memadai dan sumber daya pengelola hanya satu orang operator., (3). Belum sepenuhnya terjadi keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat, (4). Proses penyelenggaraan pelayanan publik dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan, belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Untuk itu disarankan sebaiknya: (1). Mengefektifkan tujuan organisasi kecamatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, (2). Menambahah sumber daya sarana prasarana komputer dan operator, (3). Tercipta keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat, (4). Dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang proses penyelenggaraan pelayanan publik dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen Kata kunci: Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu, Kota Tomohon |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |