Popis: |
Pasal 1 angka (58) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengemukakan bahwa Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal dan/atau menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pimpinan kapal dan/atau Perwira Kapal dalam kaitan terjadinya kecelakaan kapal. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah: 1) Bagaimana peran Mahkamah Pelayaran dalam mengungkap terjadinya kecelakaan kapal? dan 2) Bagaimana tanggungjawab Mahkamah Pelayaran dalam menyelesaikan kasus terjadinya kecelakaan kapal? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa tanggungjawab Mahkamah Pelayaran dalam menyelesaikan kasus terjadinya kecelakaan kapal, Mahkamah Pelayaran saat ini bukanmerupakan badan peradilan, dan kedudukannya pun tidak dalam lingkungan Peradilan Umum. |