PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI SELAT MALAKA

Autor: Gugus Wahyu S. Utomo, Soepandi Soepandi
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2013
Předmět:
Zdroj: Perspektif Hukum Journal, Vol 13, Iss 1, Pp 8-14 (2013)
Perspektif Hukum Journal, Vol 13, Iss 1, Pp 8-14 (2016)
ISSN: 2460-3406
1411-9536
Popis: Di wilayan perairan Asia Tenggara dalam kurun waktu antara 1991-2001 tercatat 1194 kasus dari 20.411 kasus pembajakan. Menurut catatan International Maritime Bereu terdapat kecenderungan peningkatan pada tahun 1999 yakti 113 dari 285 total kasus yang dilaporkan. Kewenangan penanganan perompakan di Selat malaka ada pada tiga negara pantai dengan menggunakan sistem pengamanan maritim terpadu atau Integrated Maritime Security System. Ketiga negara yang berdaulat terhadap perairan Selat Malaka adalah Indonesia, Singapura, dan Malaysia telah sepakat melibatkan Thailand untuk ikut mengamankan Selat Malaka dari aksi perompakan. Ketiga negara juga telah sepakat untuk tidak melibatkan kekuatan asing dalam pengamanan Selat Malaka.
Databáze: OpenAIRE