Popis: |
Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan pengadilan tingkat yang paling rendah oleh pengadilan yang lebih tinggi, dimana kesalahan atau kekeliruan tersebut merupakan kodrat manusia, termasuk hakim yang memerikasa dan mengadili perkara. Menyadari kemungkinan adanya kesalahan atau kekeliruan tersebut, maka undang-undang memberikan kesempatan dan sarana bagi para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku. Pada dasarnya permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali. Pengajuan permohonan PK atas suatu perkara yang sama lebih dari satu kali adalah bertentangan dengan Undang-undang. Namun demikian dalam praktik ditemukan beberapa putusan MA atas permohonan PK yang diajukan untuk kedua kali dan seterusnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini dilakukan studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis penyeleswaian masalah dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif sehingga dalam penyusunan kesimpulan tidak menggunakan rumus matematis. Hasil penelitian menunjukan, Pertama, pada dasarnya PK dilakukan karena diketahui terdapat hal-hal baru yang dahulu tidak diketahui oleh hakim, sehingga apabila ketika itu hal-hal tersebut diketahuinya maka keputusan hakim akan menjadi lain. Kedua, penerapam hukum acara PK perkara perdata di Indonesia sangat beragam, dimana syarat prosedural formal sangat menentukan dikabulkan atau ditolaknya permohonan PK oleh Mahkamah Agung khususnya dalam memeriksa permohonan PK yang kedua dan seterusnya. Ketiga, konsep permohonan PK perkara perdata yang dapat mendorong terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam rangka pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional (Ius Constituendum) adalah penerapan model kombinasi antara pembatasan melalui model prosedural dan diskresional. Model ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan diskresi, mengingat tim yang melakukan seleksi perkara tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara yang diajukan sehingga dapat mewujudkan putusan PK yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Kata Kunci : Permohonan, peninjauan kembali, perkara perdata |