Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi Pasca Keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:1/POJK.07/2014

Autor: Wisnu, Kumala
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2019
Předmět:
Popis: Dalam hal penyelesaian sengketa asuransi diluar pengadilan, usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam menyelesaian sengketnya yaitu dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana yang telah diamanatkan Oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi sejak diundangkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka secara tidak langsung adanya pemangkasan kewenangan BPSK dalam hal menyelesaikan sengketa auransi tersebut. Dikeluarkannya Peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa tentunya hal tersebut telah memberikan batasan kewenangan terhadap BPSK dalam menyelesaikan sengketa asuransi yang mana menurut Pasal 39 ayat 2 Peraturan OJK No: 1/POJK.07/2013 penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan diluar pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang telah terdaftar di OJK sebagaimana yang termuat dalam peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).Khususnya dalam penyelesaian sengketa asuransi diselesaikan melalui BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia). Akan tetapi kenyataannya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih menyelesaikan sengketa konsumen di bidang asuransi tersebut. Adapun perumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa asuransi pasca keluarnya Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2014 dan Bagaimana akibat hukum terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pasca keluarnya Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2014. Thesis ini ditulis dengan menggunakan metode yuridis normative. Hasil peneltian menjelaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih berwenang dalam meyelesaikan sengketa Asuransi di luar pengadilan pasca keluarnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan tingkatan hirarki Peraturan Perundang-undangan antara Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Maka sepanjang belum adanya pengaturan lebih khusus dalam tingkat Undang-Undang yang menyatakan pencabutan kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen ataupun penentuan lembaga khusus dalam penyelesaian sengketa asuransi tersebut tentunya BPSK tetap dapat melakukan penyelesaian sengketa asuransi di luar pengadilan. Dengan masih berwenangnya BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen tersebut maka akibat hukumnya putusan BPSK masih memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan sengketa dan tentunya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sebaiknya pembuat Undang-Undang memberikan penjelasan dan penegasan yang jelas dalam menentukan kewenangan lembaga penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan. Perlunya pengaturan mengenai pendirian BMAI dalam tingkat Undang-Undang agar dapat memperkuat kedudukannya sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa asuransi diluar pengadilan serta Mengingat bahwa besarnya biaya yang dibutuhkan untuk dapat menyelesaikan sengketa tersebut jika harus menyelesaikannya ke BMAI yang berada di wilayah Pusat. Untuk itu akan lebih baik juga mendirikan lembaga BMAI disetiap Kabupaten/Kota sehingga dengan begitu masyarakat tidak harus jauh-jauh pergi ke wilayah pusat hanya untuk menyelesaikan sengketa asuransi tersebut.
Databáze: OpenAIRE