Popis: |
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, sebagian besar pengeluaran negara dibiayai oleh pajak, mulai dari pembangunan, pendidikan, kesehatan dan masih banyak lagi sehingga besar kecilnya pendapatan negara dari pajak sangat mempengaruhi kemajuan suatu negara. Dalam proses pemungutan pajak, Indonesia menganut Self Assesment System, yang artinya wajib pajak diberikan kepercayaan untuk melaporkan besar pajak terutangnya sendiri. Sehingga wajib pajak harus melaporkan secara teratur seluruh jumlah pajak yang telah ditentukan, akan tetapi pada praktek dilapangan masih banyak wajib pajak yang lalai dalam membayar kewajiban perpajakannya sehingga untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak dikakukan tindakan penagihan seperti yang dilakukan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara merupakan kantor di bawah naungan Kementerian Keuangan yang melakukan fungsi pengawasan serta kontrol terhadap semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di 4(empat) provinsi di bawah kendali Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak dengan Surat Teguran dan surat paksa. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif yaitu dengan membandingkan penagihan tunggakan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.Hasil dari penelitian ini adalah penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa tergolong tidak efektiv. Kata Kunci:Surat Teguran, Surat Paksa, Penagihan Pajak |