PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM DALAM KEMASAN (STUDI KASUS: PUTUSAN KPPU NOMOR 22/KPPU-I/2016)
Autor: | Ilma Hanifah |
---|---|
Jazyk: | angličtina |
Rok vydání: | 2019 |
Předmět: | |
Zdroj: | Jurist-Diction; Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019; 165-183 |
ISSN: | 2721-8392 2655-8297 |
Popis: | Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak mungkin terlepas dari kebutuhannya akan air, sehingga penyediaan air juga dibutuhkan untuk minum. Di Indonesia sekarang ada lebih dari 700 produsen AMDK yang bersaing memperebutkan pasar AMDK. Pada tahun 2016 bergulir kasus dugaan monopoli dari produsen dan distributor Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang melarang outlet yang didistribusikannya untuk menjual produk Le Minerale sehingga Aqua diduga melanggar ketentuan yang ada pada UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis dugaan perjanjian tertutup dan penguasaan pasar dengan mengkaitkan dengan pendekatan-pendekatan, struktur pasar, pangsa pasar, pasar bersangkutan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama terbukti melanggar ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai perjanjian tertutup dan pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar.Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak mungkin terlepas dari kebutuhannya akan air, sehinggapenyediaan air juga dibutuhkan untuk minum. Di Indonesia sekarang ada lebih dari 700 produsenAMDK yang bersaing memperebutkan pasar AMDK. Pada tahun 2016 bergulir kasus dugaanmonopoli dari produsen dan distributor Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasayang melarang outlet yang didistribusikannya untuk menjual produk Le Minerale sehingga Aquadiduga melanggar ketentuan yang ada pada UU No. 5 Tahun 1999 yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b danpasal 19 huruf a dan b. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis dugaanperjanjian tertutup dan penguasaan pasar dengan mengkaitkan dengan pendekatan-pendekatan,struktur pasar, pangsa pasar, pasar bersangkutan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini PT BalinaAgung Perkasa dan PT Tirta Investama terbukti melanggar ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf bmengenai perjanjian tertutup dan pasal 19 huruf a dan b mengenai penguasaan pasar.Kata Kunci: Persaingan Usaha; Perjanjian Tertutup; Penguasaan Pasar. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |