KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK DALAM PEMBARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Autor: | Candra Hayatul Iman |
---|---|
Rok vydání: | 2018 |
Předmět: |
Retributive justice
Juvenile court Restorative justice lcsh:Law Context (language use) Kebijakan Hukum Pidana child protection juvenile justice system reform Criminology Economic Justice Child protection Law Criminal law Juvenile delinquency Psychology perlindungan anak Pembaruan sistem peradilan pidana anak. / Criminal Law Policy lcsh:K |
Zdroj: | Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 2, Iss 3, Pp 357-378 (2013) |
ISSN: | 2528-1100 2303-3274 |
DOI: | 10.25216/jhp.2.3.2013.358-378 |
Popis: | Kenakalan anak merupakan perbuatan anti sosial yang dapat meresahkan masyarakat, namun hal tersebut diakui sebagai suatu gejala umum yang harus diterima sebagai fakta sosial. Anak berdasarkan perkembangan fisik, mental maupun sosial mempunyai kedudukan yang lemah dibandingkan dengan orang dewasa, sehingga anak yang melakukan kenakalan perlu ditangani secara khusus. Oleh karena itu, perlakuan terhadap anak nakal seyogianya berbeda dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Perlindungan Anak pada kenyataannya masih banyak yang belum mengakomodir prinsip-prinsip instrument internasional. Pada pengadilan anak masih ditemukan pelanggaran hak anak dalam pelaksanaan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia diatur dalam Undangundang No. 3 Tahun l997 tentang Pengadilan Anak belum mengakomodasi prinsip the best interest of the childdalam sistem peradilan pidana anak, sehingga secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan terhadap anak. Dengan demikian, secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan hukum terhadap anak. Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the childdengan adanya diversi. Namun belum ditemukan prinsip ketersediaan bantuan hukum dalam konteks diversi dan prinsip adanya kontrol terhadap kewenangan diversi. Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengakomodasi prinsip the best interest of the childantara lain dengan menitik beratkan penanganan anak yang bermasalah dengan hukum melalui tindakan diversi dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Kebijakan aplikasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menyangkut masalah substansial, struktural dan kultural. Paradigma sistem peradilan yang retributif masih menjadi ide dalam Undangundang Nomor 3 tahun 1997. Juvenile Delinquency is an anti-social behavior can be disturbing public society, but it is recognized as a common phenomenon that must be accepted as a social fact. Children based on their physical, mental and social have a weak position compared with adults, so that children who committed needs to be special treatment. Therefore, the treatment of juvenile delinquents should be different with the treatment of adults. Child Protection infact there are still many who have not accommodate the principles of international instruments. In the juvenile court still found violations of children's rights in the implementation of the handling of children in conflict with the law. Research it can be concluded that the formulation of policies for the protection of children in conflict with the law in the juvenile justice system in Indonesia is regulated in Law No. 3 Year l997 on Juvenile Court has not accommodated the principle of the bestinterest of the child in the juvenile justice system, so it is normative in the formulation did not reflect the level of the basic idea of the protection of children. Thus, the level of normative formulation does not reflect the basic idea of the child protection law. Formulation studies to the protection of children in conflict with the law in the juvenile justice system in accordance with Law No. 11 Year 2012 has been to accommodate the principle of the best interest of the child with the diversion. Yet undiscovered principles of availability of legal aid in the context of the principle of diversion and diversion control authority. Formulation studies to the protection of children in conflict with the law in the juvenile justice system in accordance with Law No. 11 Year 2012 has been to accommodate the principle of the best interest of the child, among others, by focusing on the handling of children in conflict with the law through diversion measures to promote restorative justice approach. Application policy to the protection of children in conflict with the law in the juvenile justice system involves substantial problems, structural and cultural. Paradigm of retributive justice system is still an idea in Act No. 3 of 1997 |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |