IMPLIKASI PEMBERIAN E-KTP BAGI WNA DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMILU

Autor: Linda Rahmawati
Rok vydání: 2022
Zdroj: Semarang Law Review (SLR). 2
ISSN: 2723-6447
Popis: Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan. Salah satu wujud administrasi kependudukan ialah e-KTP. e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Bukan hanya Warga Negara Indonesia saja yang diwajibkan memiliki e-KTP, Warga Negara Asing juga diwajibkan memiliki e-KTP. Orang asing yang diakui sebagai penduduk Indonesia mempunyai izin tinggal tetap selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. Pemilihan Umum merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu tertentu. Dalam pelaksanaanya, panitia akan mendaftar penduduk dan akan memeriksa e-KTP sebagai bukti identitas warga negara. Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki Hak Pilih pada Pemilu meski memiliki KTP-elektronik. Kepemilikan KTP-el diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih. Kepemilikan KTP-el tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia. Metode pendekatan penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan yang terkait permasalahan yang dibahas, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Dalam hal ini pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan terhadap Warga Negara Asing yang ingin menetap dan menjadi Warga Negara agar tidak menimbulkan berbagai polemik yang akan mendatang seperti pemilihan umum di Indonesia.
Databáze: OpenAIRE