Hak Subrogasi Penanggung dalam Borgtocht

Autor: Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, Luh Made Asri Dwi Lestari
Rok vydání: 2021
Zdroj: Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). 10:549
ISSN: 2502-3101
2302-528X
DOI: 10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p09
Popis: The guarantee agreement (borgtocht) creates legal consequences such as subrogation rights for the guarantor who has borne debtor's debt to creditor. The provisions of Article 1820 of Civil Code and other articles related to borgtocht in other laws and regulations relating to guarantees show that there are no regulations for the protection of subrogation rights that the guarantor obtained in the guarantee agreement, resulting in a vacuum of norm against this matter. Determining the guarantor’s legal standing in guarantee agreement according to the Indonesian guarantee legal system and the binding strength of the authentic deed in protecting the subrogation rights of guarantor in the guarantee agreement are the goals from this research. The normative juridical research method is used in this paper by carrying out legal construction through the argumentum per analogiam method to solve the vacuum of norms, implemented by expanding the meaning of statutory provisions on similar issues and the existence of community interests that demand the same assessment. This research shows that the legal standing of guarantor are implicitly regulated in Articles 1831-1843 Civil Code and based on the argumentum per analogiam method the provisions of the authentic deed formulation in subrogation that occur because the meaning of the agreement is expanded to be applied to this issue, therefore the third parties obtain legal protection for the rights of subrogation that arise, after bearing repayment of debtor's debt. Perjanjian penanggungan (borgtocht) menimbulkan akibat hukum berupa hak subrogasi bagi penanggung yang telah melakukan penanggungan utang debitur terhadap kreditur. Ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata dan pasal-pasal lainnya terkait dengan penanggungan serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan jaminan tidak terdapat pengaturan perumusan hak subrogasi yang diperoleh penanggung dalam perjanjian penanggungan, sehingga terjadi suatu kekosongan norma (vacuum of norm) terhadap persoalan ini. Mengetahui kedudukan hukum penanggung dalam perjanjian penanggungan menurut sistem hukum jaminan Indonesia dan kekuatan mengikat akta otentik dalam melindungi hak subrogasi penanggung dalam perjanjian penanggungan menjadi tujuan dalam penelitian ini. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penulisan karya tulis ini dengan melakukan konstruksi hukum melalui metode argumentum per analogiam untuk mengatasi kekosongan norma, yaitu perluasan makna ketentuan perundang-undangan terhadap persoalan yang mirip serta adanya kepentingan masyarakat yang menuntut penilaian sama. Hasil penelitian menunjukan kedudukan hukum bagi penanggung diatur secara implisit pada Pasal 1831-1843 KUH Perdara serta berdasarkan metode argumentum per analogiam ketentuan perumusan akta otentik pada peristiwa subrogasi yang terjadi karena persetujuan diperluas maknanya untuk diterapkan pada persoalan ini, sehingga pihak ketiga memperoleh perlindungan hukum atas hak subrogasinya yang timbul setelah dilakukannya penanggungan utang.
Databáze: OpenAIRE