Popis: |
Peradilan koneksitas telah diatur oleh Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pengaturan tersebut menentukan kapan perlu dilakukannya peradilan yang melibatkan lingkungan umum dan militer untuk memeriksa suatu perkara pidana. Penentuan lingkungan mana yang akan menjadi induk pengadilan didasarkan atas diskusi di antara kejaksaan dan oditur militer sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 ayat (1) KUHAP. Namun dalam praktik diskusi penentuan tersebut, tidak ada ketentuan hukum mengenai titik berat yang dirugikan. Akhirnya, diskusi tersebut rawan tidak menemukan titik tengah dan akan jatuh pada perseteruan instansi. Untuk itu, perlu adanya kepastian hukum dalam penentuan kerugian untuk menentukan kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan jawaban hukum atas bagaimana dasar hukum atas penilaian kerugian untuk menentukan kewenangan pengadilan koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam bentuk penelitian normative dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penilaian kerugian yang dapat digunakan untuk memberikan kepastian hukum adalah penilaian kerugian atas biaya yang keluar serta biaya nyata dari perbaikan atas dampak perbuatan pidana |