Upaya Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Didasarkan Adanya Kesepakatan Para Pihak

Autor: Andika Dwi Yuliardi, Imam Budi Santoso
Rok vydání: 2022
Předmět:
Zdroj: Perspektif Hukum. :139-165
ISSN: 2460-3406
1411-9536
DOI: 10.30649/ph.v22i1.92
Popis: Salah satu upaya penyelesaian diluar pengadilan ialah arbitrase dengan menekankan prinsip win-win solution. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase, dan untuk mengetahui faktor penyebab arbitrase kurang diminati. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial paling lama 30 hari, dapat diperpanjang maksimal 14 hari kerja atas kesepakatan para pihak. Terlebih dahulu diupayakan perdamaian, jika gagal maka sidang arbitrase dilanjutkan. Salah satu atau para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase kepada Mahkamah Agung dengan jangka waktu 30 hari sejak ditetapkannya putusan arbiter. Faktor penyebab arbitrase kurang diminati, yakni Arbitrase Hubungan Industrial tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hak, penyelesaian melalui arbitrase belum cukup familiar, arbitrase hanya dapat bermanfaat bagi para pihak yang jujur dan dapat dipercaya, ketergantungan mutlak pada arbiter, tidak terdapat preseden putusan arbitrase terdahulu, tidak memungkinkan untuk mengajukan keberatan.
Databáze: OpenAIRE