Permohonan Atas Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Autor: I Ketut Oka Setiawan, Tetti Samosir, Indah Harlina, Erna Amalia
Rok vydání: 2022
Předmět:
Zdroj: SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. 9:893-908
ISSN: 2654-9050
2356-1459
DOI: 10.15408/sjsbs.v9i3.26133
Popis: Indonesia is an archipelagic country as well as a pluralistic country in religion, ethnicity, language, and others. The state also guarantees citizens to continue their offspring through a legal marriage as regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. In the marriage law, it is stated that the validity of marriage is based on the law of their respective religions. This means that interfaith marriages cannot be carried out as was the case before this law was introduced. The research method used is descriptive analytical with a juridical normative approach. After an academic study, it turns out that this view is wrong, because the law provides a way out by submitting an application to the local district court so that interfaith marriages can be registered as legal marriages. One example of practice, interfaith marriages carried out at the Surakarta District Court in Stipulation No. 333/Pdt.P/2019/PN.Skt.Keywords: Interfaith Marriage; Legal Perspective; Human Rights. AbstrakNegara Indonesia adalah negara kepulauan sekaligus sebagai negara pluralistik dalam agama, suku, bahasa, dan lain-lain. Negara juga menjamin warga negara untuk melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan berdasarkan hukum agamanya masing-masing. Ini berarti perkawinan beda agama tidak bisa dilakukan seperti yang pernah berlaku sebelum undang-undang ini ada. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan normatif yuridis. Setelah dilakukan telaah akademik ternyata pandangan itu keliru, karena undang-undang memberi jalan keluar dengan cara mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar perkawinan beda agamanya dapat dimohonkan pencatatannya menjadi perkawinan yang sah. Salah satu contoh praktik, perkawinan beda agama yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta dalam Penetapan No.333/Pdt.P/2019/PN.Skt.Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama; Perspektif Hukum; Hak Asasi Manusia
Databáze: OpenAIRE