PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DAN KESIAPAN PEMERINTAH DAERAH

Autor: Trie Sakti
Rok vydání: 2020
DOI: 10.31227/osf.io/wq9fe
Popis: Selama ini pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah dianggap kurang memberikan keadilan pada masyarakat terutama dalam hal penilaian atas ganti kerugian, kurangnya partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, fluktuasi harga yang tidak menentu serta tenggang waktu pengadaan tanah yang tidak pasti. Sehubungan dengan hal itu maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan. masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak. Dalam UU ini, Pengadaan Tanah dilaksanakan dalam 4 tahapan, pertama tahap perencanaan, setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat rencana pengadaan tanah dalam bentuk dokumen perencanaan, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur; kedua, tahap persiapan, setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah, Gubernur membentuk tim persiapan; ketiga tahap pelaksanaan, pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN, yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua pelaksana pengadaan tanah; dan tahap penyerahan hasil, ketua pelaksana pengadaan tanah menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah disertai data pengadaan tanah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah.
Databáze: OpenAIRE