Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Melalui Putusan Pengadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021

Autor: Katarina Zein Angelica Janwarin, Etty Mulyati, Aam Suryamah
Rok vydání: 2023
Předmět:
Zdroj: Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia. 8:1002-1015
ISSN: 2548-1398
2541-0849
DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i2.11379
Popis: Eksekusi Jaminan Fidusia dengan menggunakan title eksekutorial atau parate eksekusi masih menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terdapat perubahan makna terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Dalam praktiknya masih banyak kreditur yang tidak berpedoman pada putusan tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan secara paksa serta perlindungan hukum bagi debitur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan secara paksa tidak memiliki kepastian hukum sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum dan salah satu cara dalam melindungi debitur yang mengalami kerugian akibat eksekusi secara paksa adalah dengan mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri setempat.
Databáze: OpenAIRE