Zobrazeno 1 - 10
of 24
pro vyhledávání: '"penuntutan"'
Autor:
Henry Yoseph Kindangen
Publikováno v:
Masalah-Masalah Hukum, Vol 50, Iss 4, Pp 398-408 (2021)
Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posis
Externí odkaz:
https://doaj.org/article/dd394a0ca7f44b20b33ba234d7dd0aa2
Publikováno v:
Media Iuris, Vol 3, Iss 3, Pp 343-366 (2020)
Penyidikan yang dilakukan oleh Penuntut Umum setelah Penyidik ( Kepolisian / PPNS ) tidak dapat melengkapi berkas perkara sebagaimana Pasal 39 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tidak dijelaskan lebih lanjut dalam pasal tersendiri maupun penjelasan tentang
Externí odkaz:
https://doaj.org/article/9049f2bd10c64126865a87306662ddb7
Autor:
Lusia Sulastri
Publikováno v:
Krtha Bhayangkara, Vol 15, Iss 2 (2021)
Penarikan tuntutan perkara ini menjadi sejarah baru untuk hukum di Indonesia. Fenomena ini tentunya tidak diatur dalam KUHAP, karena biasanya pengadilan lah yang menjadi jalan terakhir dalam memutuskan seseorang bersalah atau tidak bersalah, terlebih
Externí odkaz:
https://doaj.org/article/64776691156d49e791fd80c58f134b87
Autor:
DIAN ROSITA
Publikováno v:
Jurnal Ius Constituendum, Vol 3, Iss 1, Pp 27-47 (2018)
ABSTRAK Selama ini pengaturan kedudukan Kejaksaan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya disebut secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Badan-badan lain
Externí odkaz:
https://doaj.org/article/c32915c9a10a490789ef2c8dd27ee3a2
Autor:
Ahmad Sulchan, Muchamad Gibson Ghani
Publikováno v:
Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, Vol 1, Iss 1, Pp 110-133 (2017)
Penuntutan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam suatu proses penegakan hukum yang merupakan suatu usaha guna untuk membentuk, menciptakan suatu tata tertib dan ketentraman dalam masyarakat serta pencegahan dan penindakan setelah terjadinya
Externí odkaz:
https://doaj.org/article/debaa6b2259a45f2b7d7904be234a162
Autor:
Putro Utomo, Aprilia
Implementasi Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Nomor: PRINT-100/M.3.20/Eoh.2/02/2022, perlunya mengetahui faktor-fakt
Externí odkaz:
https://explore.openaire.eu/search/publication?articleId=od______3314::dd1b0f8297a4f58ee8353b27f30f75b1
Autor:
Muh. Fatahillah Akbar
Publikováno v:
Mimbar Hukum, Vol 28, Iss 2, Pp 322-334 (2016)
Abstract As extra ordinary crime, corruption which may be done in several ways is hard to be eradicated. One of the ways is money laundering. The problem which arises is that KPK has no authority to prosecute money laundering of corruption proceed. T
Externí odkaz:
https://doaj.org/article/c45bc6637c614ef782bf09f0a3c30ba1
Publikováno v:
PAMPAS: Journal of Criminal Law; Vol. 2 No. 3 (2021); 59-75
This study aims to determine the arrangements, similarities and differences in the prosecution authority regulated in the Indonesian Criminal Procedure Code and The Criminal Procedure Code 1934 Thailand. The results show that there are differences in
Autor:
Eka Firdaus, M Nur
Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya ditulis Perja No. 15/2020). Adanya Perja No. 15/2020 yang memberikan kewenangan Jaksa untu
Externí odkaz:
https://explore.openaire.eu/search/publication?articleId=od______3314::11f10dce80d5282d4a5f75fcf4b08b94
Autor:
Pramujayanto, Jati Insan
Penghentian penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dalam perkara pidana memberikan ruang yang cukup untuk para pihak yang berperkara menyelesaikan permasalahannya secara adi
Externí odkaz:
https://explore.openaire.eu/search/publication?articleId=od______3314::dbfc3621a9b0f8ae162119c25abfa2ba